Pencerahan Hukum Hari Ini (Selasa, 15 November 2022) –“KASUS HUTANG PIUTANG DILAPORKAN PADA POLISI”

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
• Seorang pemilik uang yang merasa dirugikan karena piutangnya pada saat jatuh tempo tidak dibayar oleh peminjam uang, sedangkan Giro bilyet yang diterimanya sebagai jaminan hutang pada saat dicairkan di Bank ternyata kosong, tidak ada dananya, maka pemilik uang kemudian melaporkan/mengadukan ke Kepolisian bahwa dirinya (pemilik uang) telah ditipu oleh peminjam uang.
• Dalam proses peradilan pidana dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, telah diputuskan bahwa peminjam uang “dilepas dari segala tuntutan hukum”, karena perbuatan peminjam uang tersebut adalah bukan merupakan perbuatan pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran.
• Berdasarkan atas putusan perkara pidana tersebut, karena merasa dicemarkan nama baiknya maka “peminjam uang” mengajukan gugatan Perdata terhadap pemilik uang dengan dalil bahwa pemilik (Tergugat) melakukan “Perbuatan Melawan hukum” dan dihukum membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. satu milyard.
• Atas gugatan perdata dari peminjam uang tersebut, pihak Mahkamah Agung RI berpendirian bahwa perbuatan seseorang yang melaporkan atau mengadukan kepada Kepolisian untuk mempertahankan hak keperdataannya adalah tidak termasuk sebagai “Perbuatan Melawan Hukum:” (in casu Memfitnah) ex pasal 1365 B.W.
Putusan Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan putusan sebelumnya (Jurisprudensi) No. 562 K/Sip/1973 dalam kasus yang sama/hampir sama.
• Demikian catatan atas kasus ini.
 
→ Putusan Mahkamah Agung RI, No. 908 K/Pdt. 1991, tanggal 27 September 1994
 
Sumber: Kompilasi Abstrak Hukum Putusan M.A. tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H. Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, halaman 303.
 
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary