Pencerahan Hukum hari Ini (Rabu, 16 November 2022) – PEMERIKSAAN PIDANA TIDAK MELANGGAR ASAS NEBIS IN IDEM WALAU TELAH DILAKUKAN PROSES PERDATA TERHADAP PERKARA YANG MEMPUNYAI KESAMAAN OBJEK, SUBJEK, LOCUS, TEMPUS DAN PERISTIWA HUKUM
Bahwa pemeriksaan suatu perkara dalam ranah hukum pidana tidak melanggar asas hukum Nebis in Idem dan tetap dapat dilakukan walaupun telah dilakukan proses hukum perdata terhadap perkara yang mempunyai kesamaan objek, subjek, locus, tempus, dan peristiwa hukum, karena pemeriksaan secara pidana dan perdata berada dalam dua ranah hukum yang berbeda.
Selain itu, karena dalam perkara yang mempunyai objek, subjek, locus, dan tempus serta peristiwa hukum yang sama tersebut terdapat titik taut atau titik singgung antara ranah hukum pidana, tata usaha negara/administrasi negara dan perdata, maka perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili secara bersama-sama dalam ranah hukum yang berbeda.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid.Sus/2015, tanggal 5 April 2016
Sumber Varia Peradilan No. 372, November 2016, halaman 126.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

