Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 14 November 2022) – KERUGIAN TIDAK TERBATAS MENJADI TANGGUNG JAWAB PT SAJA TAPI JUGA PENGURUSNYA (PIERCING THE CORPORATE VEIL)

Bank memberikan pinjaman kredit dalam jumlah besar kepada Perseroan Terbatas PT) yang termasuk dalam group bank tersebut, dimana proses pemberian kredit ini ternyata :

  • Tanpa analisa kredit
  • Tanah yang menjadi barang jaminan, masa berlakunya HGB-nya diketahui telah berakhir.
  • Jajaran pengurus bank tersebut adalah sama orangnya dengan jajaran pengurus PT yang menerima kredit tersebut.

Pemberian kredit dengan cara yang demikian itu ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan beritikad buruk merugikan pihak ketiga. Kredit tersebut kemudian macet, karena PT tersebut tidak mampu membayar hutangnya.

Dalam menghadapi kasus ini, dianut ajaran hukum: Piercing the Corporate Veil atau Extension de passip (lifting the Corporate veil), yaitu kerugian itu tidak terbatas menjadi tanggung jawab PT itu sendiri saja, melainkan melebar meliputi juga dan menjadi tanggung jawab pribadi dari pengurusnya secara tanggung renteng.

→ Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1916K/Pdt/1991, tanggal 28 Agustus 1996.

Sumber: Kompilasi Abstrak Hukum Putusan M.A. tentang Hukum Hutang-Piutang, Oleh: Ali Boediarto, S.H. Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia, halaman 385.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary