Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 26 Oktober 2022)
LELANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN KARENA TELAH DILAKUKAN BERDASARKAN PUTUSAN YANG FINAL
Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembatalan suatu lelang yang telah
dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap tidak dapat dibatalkan.
—- Putusan Mahkamah Agung No.1068K/Pdt/2008 tanggal 25
Maret 1976
Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id

