Pencerahan Hukum Hari Ini (Kamis, 20 Oktober 2022) – MENGENAI HAK MENGEKSEKUSI SAHAM YANG DIGADAIKAN

Hak mengeksekusi saham yang digadaikan ada pada penerima gadai selama perjanjian itu masih berlaku. Berakhirnya suatu gadai bukan harus karena hutang yang dijamin telah lunas. Saham-saham terikat sebagai jaminan hanya selama jangka waktu yang telah disepakati para pihak dan bukan sampai seluruh hutang lunas. Dimungkinkan apabila suatu perjanjian gadai saham berakhir tanpa adanya pembebasan/pelunasan hutang yang dijamin.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT. 6/2003/PN. JKT. PST.
Sumber:
Penjelasan Hukum Tentang Eksekusi Gadai Saham, Suharnoko – Kartini Muljadi
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary