“GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA SALAH SATU PIHAK TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM DENGAN OBYEK PERKARA”

Putusan Mahkamah Agung No.639 K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977 menyatakan:

“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan obyek perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklraard/NO).”

Sumber:

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 205/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tanggal 10 Agustus 2020

“GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA MENGIKUTSERTAKAN ORANG YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN”

Putusan Mahkamah Agung No.1270/K/Pdt/1991, menyatakan: “gugatan yang menarik orang yang tidak ikut menandatangi perjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber :

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 685/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Utr.

Tanggal 26 Agustus 2019

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary