Pencerahan Hukum Hari Ini (Sabtu, 27 November 2021) – MENGGALI KEBENARAN SEJATI ATAS DASAR KEBENARAN YANG HAKIKI DALAM PEMERIKSAAN PK-PERKARA PERDATA
Majelis Hakim berpendapat bahwa rasa keadilan tidak saja ditinjau dari segi formal legalistic yang bisa dimungkinkan melalui rekayasa, tapi harus juga dilihat dari segi keadilan substansif dengan mepertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya. Jika tampak ada petunjuk kea rah pemutarbalikan hukum di balik rekayasa, maka Hakim harus menggali kebenaran sejati atas dasar kebenaran yang hakiki. Majelis di tingkat PK tidak membatasi pada permasalahan formal belaka (legal justice) tap iberusaha untuk mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan yang sejati (substantial justice).
- Putusan Mahkamah Agung No. 169 PK/Pdt/2008, tanggal 5 Desember 2008.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

