Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 26 November 2021) – PERLUASAN DEFINISI SAKSI
Bahwa arti penting dari “Saksi” bukanlah terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan apakah kesaksiannya itu relevan atau tidak dengan perkara pidana yang sedang diproses. Oleh karena itu harus dipahami bahwa semua pihak yang kesaksiannya “relevan” dengan perkara pidana yang sedang diproses dapat menjadi “Saksi” untuk mengungkapkan kebenaran dari tindak pidana yang didakwakan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU.VIII/2010, tanggal 8 Februari 2011.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

