Pencerahan Hukum Hari Ini (Minggu, 28 November 2021) – NOTARIS TIDAK WAJIB MENYELIDIKI SECARA MATERIIL
Judex Facti membatalkan Akta Notaris. Hal ini tidak dapt dibenarkan karena fungsi Notaris hanya mencatat hal-hal yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban Notaris untuk menyelidiki secara amteriil hal-hal yang dikemukakan oleh penghadap Notaris tersebut. Judex Facti seharusnya hanya membatalkan eprbuatan hukum Tergugat I yang merubah ANggaran Dasar NV dalam Akta Notaris tersebut, padahal ia tidak berhak melakukan hal tersebut.
- Putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

