Pencerahan Hukum Hari Ini (Sabtu, 20 November 2021)MENGENAI PENDAFTARAN HIPOTIK

Dalam sebuah sengketa terkait Perjanjian Kredit yang dibuat di luar negeri yang dituangkan dalam Akta Notaris luar negeri, Mahkamah Agung mendasarkan putusannya pada Pasal 1173 KUHPerdata bahwa Perjanjian Hutang yang dibuat di luar negeri tidak dapat diadakan pendaftaran hipotiknya atas barang-barang yang terletak di Indonesia kecuali dalam suatu traktak diadakan sebaliknya.

  • Putusan Mahkamah Agung No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary