Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 19 November 2021) – PENUNDAAN EKSEKUSI GROSSE AKTA HYPOTIK KARENA ADA GUGATAN PEMBATALAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian kredit yang dibuat di luar negeri dan dituangkan dalam Akta Notaris luar negeri yang kemudian diteruskan di Penjaminan Hutang berupa Grosse Akta Hypotik. Karena debitur wanprestasi, kreditur mohon ke pengadilan negeri (PN) untuk eksekusi Grosse Akta tersebut. Namun karena pada saat yang sama Debitur menggugat Kreditur untuk membatalkan perkanjian kredit tersebut, maka permohonan Grosse Akta Hypotik tersebut haruslah DITUNDA DULU SAMPAI ADA PUTUSAN yang berkekuatan tetap atas gugatan tentang tidak sahnya perjanjian kredit yang diajukan oleh Debitur.
- Putusan Mahkamah Agung No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

