Pencerahan Hukum Hari Ini (Minggu, 21 November 2021)PENILAIAN TERHADAP CACAT TIDAKNYA SUATU PUTUSAN HAKIM

Cacat tidaknya suatu Putusan Hakim harus ditinjau dari asas-asas putusan yang harus diterapkan dalam putusan. Pada hakikatnya asas-asas tersebut diatur dalam Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal 50 UU No.48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman, yaitu:

  1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
  2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
  3. TIdak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
  4. Diucapkan di muka umum
  • Hasanudin S.H., M.H., Pengadilan Negeri Tilamuta
  • Mahkamah Agung dalam Putusan No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996 juga telah menjadikan Pasal 178 HIR sebagai dasar putusannya.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary