Pencerahan Hukum Hari Ini (Minggu, 21 November 2021) – PENILAIAN TERHADAP CACAT TIDAKNYA SUATU PUTUSAN HAKIM
Cacat tidaknya suatu Putusan Hakim harus ditinjau dari asas-asas putusan yang harus diterapkan dalam putusan. Pada hakikatnya asas-asas tersebut diatur dalam Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal 50 UU No.48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman, yaitu:
- Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
- Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
- TIdak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
- Diucapkan di muka umum
- Hasanudin S.H., M.H., Pengadilan Negeri Tilamuta
- Mahkamah Agung dalam Putusan No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996 juga telah menjadikan Pasal 178 HIR sebagai dasar putusannya.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

