“EKSISTENSI PT YANG BELUM DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA”
Belum diumumkannya Perseroan Terbatas (PT) dalam Berita Negara tidaklah berarti bahwa PT tersebut belum merupakan Badan Hukum, melainkan pertanggung jawabannya terhadap pihak Ketiga adalah seperti yang diatur dalam Pasal 39 KUHDagang. Dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai Persona Standi in Judicio.
- Putusan Mahkamah Agung No.297 K/Sip/1974, tanggal 21 Desember 1976.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

