“HAKIM BERWENANG MENOLAK PERMOHONAN TERGUGAT UNTUK MENGUNDUR-UNDUR PERSIDANGAN”

Demi fungsi pengadilan yang harus menyelesaikan suatu perkara dengan memberi keadilan yang cepat, Hakim berwenang menolak permohonan Tergugat yang setiap kali mohon agar sidang diundurkan, apabila nampak adanya itikad tidak baik dari Tergugat yaitu untuk menghambat jalannya persidangan.

  • Putusan Mahkamah Agung No.331 K/Sip/1973, tanggal 18 Februari 1976

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary