“PERALIHAN AGAMA TIDAK MENYEBABKAN BATALNYA PERKAWINAN”
Menurut hukum, peralihan agama tidak menyebabkan batalnya/gugurnya perkawinan (Pasal 72 HOCI). Berdasarkan Pasal 66 UU No.1/1974 jo. Pasal 47 PP No.9/1975, Pasal 72 HOCI tersebut masih berlaku, karena hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru dan Peraturan Pemerintahnya.
- Putusan Mahkamah Agung No.1650 K/Sip/1974, tanggal 13 November 1979.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

