“TENGGANG WAKTU KLAIM ASURANSI JIWA”

Tenggang waktu untuk mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dapat dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut.

  • Putusan Mahkamah Agung No.3726 K/Pdt/1985

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary