“TENGGANG WAKTU KLAIM ASURANSI JIWA”
Tenggang waktu untuk mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dapat dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut.
- Putusan Mahkamah Agung No.3726 K/Pdt/1985
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

