“BUKU LETTER C DESA BUKAN MERUPAKAN BUKTI HAK MILIK”

Bahwa Buku Letter C Desa bukan merupakan bukti Hak Milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.

–> Putusan Mahkamah Agung No.0234K/Pdt/1992

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary