“BUKU LETTER C DESA BUKAN MERUPAKAN BUKTI HAK MILIK”
Bahwa Buku Letter C Desa bukan merupakan bukti Hak Milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.
–> Putusan Mahkamah Agung No.0234K/Pdt/1992
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

