“GUGATAN TERHADAP HIBAH”

Anak dapat menggugat orangtua atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anak mereka sebelum terjadinya perceraian kedua orangtua mmereka.

  • Putusan Mahkamah Agung No.154K/Pdt/ 2012, tanggal 31 Mei 2012

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary