AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAH

Suatu Akta Notaris sebagai Akta Otentik isinya memuat dua perbuatan hukum :

1.       Pengakuan Hutang, dan

2.       Kuasa mutlak untuk menjual tanah,

maka akta ini telah melanggar adagium bahwa satu Akta Otentik hanya berisi “satu” perbuatan hukum saja. Akta Notaris yang demikian itu tidak memiliki “executorial titel”, ex. Pasal 224 HIR dan tidak sah. Demikian pula “Kuasa Mutlak” bertentangan dengan Instruksi Mendagri No.14/1982 sehingga batal demi hukum.

  • Putusan Mahkamah Agung No.1440K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary