SITA JAMINAN YANG KELIRU

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan rumah yang dipergunakan Tergugat sebagai tempat “Praktek Dokter” adalah tidak berdasar Hukum Acara Perdata karena rumah tersebut termasuk alat untuk mencari nafkah atau mata pencaharian dari Tergugat sebagai Dokter dalam menjalankan pekerjaannya.

  • Putusan Mahkamah Agung No.394K/Pdt/1994, tanggal 5 Juli 1995

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary