DERDEN VERZET TERHADAP CONSERVATOIR BESLAG
Gugatan Perlawanan (Verzet) yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata maka perlawanan pihak Ketiga ( Derden Verzet) tersebut masih dapat dibenarkan dan dapat diterima selama putusan terhadap gugatan pokok masih belum berkekuatan hukum tetap dan Conservatoir Beslag juga masih belum diangkat oleh pengadilan.
Putusan M.A. No. 996k/Pdt/1989, tanggal 30 Mei 1991
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

