“GUGATAN WANPRESTASI TIDAK DAPAT DISATUKAN DENGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM”
Dalil-dalil gugatan yang menggabungkan dalil wanprestasi dan dalil perbuatan melawan hukum menyebabkan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum TIDAK DAPAT DISATUKAN DALAM SATU GUGATAN.
Putusan Mahkamah Agung No. 571PK/Pdt/2008, tanggal 16 Desember 2008.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

