Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021. Pengesahan tersebut termasuk di dalamnya penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP. Transformasi NIK sebagai NPWP dalam waktu dekat akan terlihat dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi.

Semua orang yang memiliki NIK tidak serta merta dikenakan pajak orang pribadi. Pengenaan pajak pada pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif artinya ditetapkan sebagai subyek pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan syarat obyektif artinya memiliki penghasilan setahun diatas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dapat dikatakan bahwa masyarakat yang wajib membayar pajak orang pribadi adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, dan memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP, namun sejak disahkan UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Skema NIK berfungsi sebagai NPWP, maka semua orang yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab selama ini tidak semua orang yang memegang KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela. Oleh sebab itu aturan baru ini diharapkan mempermudah pendataan masyarakat sebagai wajib pajak.

Berikut rincian lengkap lapisan kelompok yang dikenai PPh dan besaran pajaknya yang diatur dalam UU HPP:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 5%;
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 15%;
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenai tarif PPh sebesar 25%;
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif PPh sebesar 30%;
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif PPh sebesar 35%.

Selain ini terdapat sejumlah aturan lain terkait Pajak Penghasilan yang disampaikan dalam UU HPP ini, diantaranya yakni:

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan -Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta;
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi;
  • Pemberlakuan tarif menjadi 22% mulai tahun pajak 2022.

Demikian informasi tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES