Tergugat I (PT. Jondul Jaya Sakti) sebagai Developer, mengetahui dengan pasti bahwa rumah Blok C/No.16 di Kuantan Jaya, Pekanbaru dibangun di atas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan aliran sungai. Hal ini merupakan “suatu cacat tersembunyi” yang tidak diketahui oleh Penggugat (Pembeli), namun Developer menjualnya juga kepada Pembeli. Perbuatan Developer ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pembeli, karena itu Jual Beli Rumah Sengketa harus dibatalkan. Untuk adilnya Pembeli mengembalikan rumah itu dalam keadaan kosong setelah Developer membayar uang Rp. 29.420.000 kepada Pembeli. Dan Akta PPAT Jual Beli Rumah dan Sertifikat HGB tanah tersebut dinyatakan batal.

–> Putusan Mahkamah Agung No.2168K/Pdt/1999, tanggal 2 Januari 2003

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary