Gugatan perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata, tidak selalu harus diikuti dengan tuntutan/permintaan ganti rugi uang. Jika ganti rugi uang ini tidak dituntut oleh penggugat maka hal ini bukan merupakan alasan hakim untuk menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu tidak dapat diterima.
–> Putusan Mahkamah Agung No.2688.K/Pdt/1992, tanggal 28 Februari 1996.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunarry

