Unsur delik Pasal 266 ayat (1) KUHPidana antara lain disebutkan : menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Unsur delik akta autentik ini haruslah diartikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 165 HIR jo. Pasal 1868 KUHPerdata : Bahwa yang dimaksud dengan akta autentik adalah akta yang dibuat oleh Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta menurut ketentuan Undang-Undang dalam perkara ini “Certificate of Appraisal” tidak dibuat oleh Pejabat Umum, melainkan Perusahaan Penilai, PT. Kharisma, maka Certificate of Appraisal a quo secara juridis tidak dapat digolongkan sebagai akta autentik. Jadi perbuatan Terdakwa yang memasukkan keterangan palsu dalam Certificate of Appraisal tidak dapat dikualifikasikan sebagai delik Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
–> Putusan Mahkamah Agung No.1893K/Pid/2002, tanggal 27 Februari 2003.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

