Pemilik binatang atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut. . .
–> Pasal 1368 KUHPerdata
Diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari bagi orang yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, jika hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan.
–> Pasal 490 (2) KUHPidana
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

