“Batal” (nietig) sering disebut juga “batal demi hukum” (van rechts-wege nietig) ialah bahwa akibat dari keputusan yang demikian berlaku surut mulai dari saat membuat keputusan yang dibatalkan sehingga keadaan dikembalikan semula seperti sebelum dibuat keputusan. Sedangkan “dapat dibatalkan” (vernietigbaar) artinya pembatalan penetapan tidak berlaku surut. Akibat-akibat yang telah berjalan antara saat pembatalan keputusan dan saat pembatalan keputusan yang bersangkutan dianggap sah.

Umar Dhani, Hakim PTUN Yogyakarta (2016).

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary