Berikut adalah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita:

  1. UU yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan.
  2. Praktik ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi lazim di negara-negara lain.
  3. Perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diizinkan.
  4. Pengujian UU menyangkut kepentingan umum, akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat).
  5. Kebutuhan masyarakat menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak.
  6. Jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum).
  7. Permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak diminta.

–> Nelvy Christin, Hakim PTUN Medan, 2011

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary