Berikut adalah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita:
- UU yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan.
- Praktik ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi lazim di negara-negara lain.
- Perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diizinkan.
- Pengujian UU menyangkut kepentingan umum, akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat).
- Kebutuhan masyarakat menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak.
- Jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum).
- Permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak diminta.
–> Nelvy Christin, Hakim PTUN Medan, 2011
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

