Karena Judex facti mendasarkan putusannya hanya atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi-fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya hal-hal penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, JUDEX FACTI SEBENARNYA TELAH MEMUTUSKAN PERKARA INI BERDASARKAN BUKTI-BUKTI YANG TIDAK SAH.
Putusan Mahkamah Agung No.701K/Sip/1974, tanggal 1 April 1976.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

