Sejalan dengan L.C. Hoffman, Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai “perbuatan melawan hukum” adalah:

  1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum.
  3. Ada kerugian.
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
  5. Ada kesalahan (schuld).

Prof. Rosa Agustina “Perbuatan Melawan Hukum”.

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary