Sejalan dengan L.C. Hoffman, Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai “perbuatan melawan hukum” adalah:
- Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
- Perbuatan itu harus melawan hukum.
- Ada kerugian.
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
- Ada kesalahan (schuld).
Prof. Rosa Agustina “Perbuatan Melawan Hukum”.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

