Direksi merupakan organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan Terbatas (“Perseroan”) baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya kewenangan ini maka dipahami bahwa Direksilah yang berwenang untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dalam setiap transaksi yang dilakukan Perseroan seperti jual beli, pinjam-meminjam, hibah dan sebagainya.

Namun, perlu diketahui juga bahwa tetap ada batasan dari kewenangan ini. Beberapa transaksi tertentu mensyaratkan bahwa Direksi membutuhkan persetujuan (approval) dari organ Perseroan lainnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Dewan Komisaris. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sendiri telah mengatur salah satu pembatasan wewenang Direksi dalam Pasal 102 UUPT. Selain itu pembatasan ini juga bisa diatur lebih jauh dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dalam praktek persetujuan-persetujuan tersebut sering disebut dengan Corporate Approval. Oleh karena itu, hal ini harus diperhatikan dalam setiap transaksi Perseroan, baik oleh Perseroan sendiri maupun pihak lain yang mengadakan transaksi dengan Perseroan.

Pembatasan berdasarkan ketentuan UUPT

Pasal 102[1] ayat (1) UUPT mengatur bahwa Direksi wajib untuk memperoleh persetujuan dari RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan. Dengan syarat bahwa kekayaan Perseroan yang dialihkan atau dijadikan jaminan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik transaksi yang satu dengan yang lainnya berkaitan ataupun tidak. Kekayaan Perseroan yang dimaksud adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan (penjelasan Pasal 102 ayat (1) UUPT).

Terkait dengan transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang dimaksud adalah transaksi yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar. Dalam hal penjaminan utang kekayaan Perseroan tidak dijelaskan spesifik terhadap utang siapa. Dengan demikian hal ini dapat diartikan bahwa apabila Perseroan hendak menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan untuk utang Perseroan sendiri ataupun utang pihak lain (termasuk juga induk dan anak perusahaan) maka Direksi perlu memperoleh persetujuan dari RUPS.

Pengecualian

UUPT memberikan pengecualian akan persyaratan dibutuhkannya persetujuan RUPS dalam transaksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (3) UUPT, Direksi tidak memerlukan persetujuan RUPS dalam hal transaksi yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan usaha dari Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) UUPT diberikan gambaran terkait hal ini, yaitu apabila transaksi adalah penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang. 

Pembatasan dalam Anggaran Dasar

Selain diatur dalam UUPT, pembatasan seperti ini juga dapat ditemukan dalam Anggaran Dasar dari Perseroan. UUPT sendiri telah mengakomodir ini dalam ketentuan Pasal 117 UUPT[2]. Karena pembatasan ini diatur dalam Anggaran Dasar maka pengaturannya akan berbeda antara Perseroan yang satu dengan yang lain.

Namun secara umum, dalam praktik yang biasa diatur dalam Anggaran Dasar adalah terkait dengan transaksi meminjam atau meminjamkan uang atau ketika mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain. Biasanya untuk transaksi-transaksi tersebut dibutuhkan persetujuan dari Dewan Komisaris saja. Kedua hal ini adalah praktik yang umum, namun secara spesifik bisa terdapat ketentuan lainnya dalam anggaran dasar Perseroan tertentu.

Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Bertransaksi dengan Perseroan Dalam Hal Tidak Diperolehnya Persetujuan

Walaupun persetujuan ini adalah wajib diperoleh Direksi sebelum transaksi dilakukan, tetapi tidak dipenuhinya syarat ini tidak menjadikan transaksi batal demi hukum. UUPT sendiri telah memberikan perlindungan kepada pihak lain yang mengadakan transaksi dengan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (4) UUPT, transaksi tersebut tidak batal dan tetap mengikat Perseroan selama pihak lain tersebut beritikad baik.

Dengan demikian, pihak lain tersebut dapat tetap menuntut agar perikatan tetap dijalankan oleh Perseroan, sekalipun dalam prosesnya direksi tidak memperoleh persetujuan yang diwajibkan menurut undang-undang.

Hal yang serupa juga berlaku untuk persetujuan yang diwajibkan oleh anggaran dasar. Dalam hal suatu transaksi yang menurut anggaran dasar perlu adanya persetujuan Dewan Komisaris, maka tidak diperolehnya persetujuan dewan komisaris tidak menjadikan perikatan tersebut batal. Perikatan tetap berlaku dan mengikat Perseroan. Pihak lain tetap dapat menuntut agar Perikatan tersebut dipenuhi oleh Perseroan, sepanjang pihak lain memiliki itikad baik. 

Pertanggungjawaban Direksi Dalam Hal Tidak Diperolehnya Persetujuan

Apabila bagi pihak lain diberikan Perlindungan dalam UUPT, bagi Direksi sendiri tetap dapat dituntut pertanggungjawaban.

Menurut ketentuan Pasal 92 ayat (2) UUPT, Direksi melaksanakan pengurusan Perseroan yang sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, namun Direksi tetap harus mematuhi batasan-batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan anggaran dasar. Dalam hal ini termasuk juga kewajiban dari direksi untuk meminta dan memperoleh persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris dalam hal hendak mewakili Perseroan untuk melakukan transaksi-transaksi yang telah disebutkan di atas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT dijelaskan bahwa apabila terjadi kerugian oleh Perseroan akibat kesalahan atau kelalaian Direksi dalam menjalankan tugasnya maka Direksi dapat dituntut secara pribadi untuk mengganti kerugian Perseroan. Dengan demikian apabila dalam hal transaksi yang dilakukan oleh Direksi tanpa adanya persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris (yang mana hal tersebut diwajibkan) mendatangkan kerugian bagi Perseroan, Direksi dapat dituntut untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam keadaan ini, Pemegang Saham yang mewakili 1/10 bagian dari seluruh saham dengan hak suara dapat bertindak mewakili Perseroan untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi ke Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu, adalah penting dalam suatu transaksi Perseroan untuk mengecek terlebih dahulu apakah transaksi tersebut membutuhkan persetujuan dari Organ Perseroan lainnya atau tidak, jika ya maka Direksi perlu meminta persetujuan tersebut. Pengecekan ini juga harus melihat kepada ketentuan khusus yang diatur dalam anggaran dasar, karena ketentuan anggaran dasar bisa lebih spesifik lagi dan akan berbeda antara satu Perseroan dengan yang lainnya. Selain itu, ada baiknya juga pihak lain yang bertransaksi dengan Perseroan untuk mengecek juga dan mensyaratkan agar Direksi memperoleh persetujuan persetujuan tersebut karena sekalipun tanpa adanya persetujuan perikatan tetap ada, namun transaksi tersebut tetap bisa saja dibatalkan apabila dapat dibuktikan adanya itikad buruk. 

Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

Artikel ini tersedia juga dalam Bahasa Inggris. Berikut tautannya: Limitation to Board of Directors’ Authority and Corporate Approval for Company’s Transaction


[1] Ketentuan Pasal 102 UUPT mengatur sebagai berikut:

  • Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
    • mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
    • menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
  • Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
  • Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[2] Ketentuan Pasal 117 UUPT menyebutkan sebagai berikut:

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.