Apa akibatnya jika tertanggung tidak jujur mengenai barang yang diasuransikan?

Mahkamah Agung dalam Putusan No 698PK/PDT/2001 menyatakan bahwa “secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan. Jika kenyataan ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.”

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices