Apakah Cabang suatu Bank bisa menggugat dan digugat?
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2678K/PDT/1992 telah memutus bahwa kantor cabang suatu bank adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karenanya dapat digugat dan menggugat. selengkapnya pertimbangan MA tersebut adalah sebagai berikut:
“Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat, dengan demikian tidak mempunyai legitimasi Persona Standi in Judicio,padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karena itu dapat digugat dan menggugat.”
Semoga Bermanfaat.
FREDRIK J. PINAKUNARY Law Offices

