Menurut pasal 1238 KUHPerdata debitur dapat dikatakan lalai apabila telah dinyatakan lalai dengan suatu surat perintah atau akta sejenis (somasi), atau karena menurut perjanjiannya sendiri telah lewat waktu yang disepakati. Namun, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 186 K/Sip/ 1959, tanggal 1 Juli 1959, lewat waktu saja belum dapat dinyatakan lalai menurut hukum apabila kreditur belum secara tertulis menyatakan bahwa debitur telah lalai. Putusan MA tersebut secara lengkap menyatakan sebagai berikut:
“apabila dalam perjanjian telah ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan (ingebreke gesteld).”

