Dalam proses persidangan perdata ada yang bertanya tentang kapan gugatan balik atau rekonvensi boleh diajukan oleh pihak tergugat. Apakah harus bersama-sama dengan jawaban atau boleh diajukan setelah jawaban.
Terhadap hal ini Putusan Mahkamah Agung ada yang mengharuskan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban, yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.346/Sip/1975 . Artinya setelah jawaban diajukan rekonvensi tidak boleh diajukan lagi.
Namun ada juga Putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan duplik, yakni Putusan Mahkamah Agung No.239/Sip/1968, artinya setelah jawaban diajukan rekonvensi pun boleh diajukan. Dengan dasar bahwa duplik adalah bagian dari jawab menjawab.

