Testimonium de Auditude audituverklaring atau hearsay evidence berasal dari “tesmonium” yang berarti 1. (getuigenis) kesaksian, penyaksian, keterangan; 2. (getuigschift) surat keterangan, sedangkan “tesmonium de auditu” adalah keterangan yang hanya dari mendengar saja, penyaksian menurut kata orang, keterangan tangan kedua (Lihat Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda Indonesia, hlm. 418) Wikipedia menyebutnya sebagai kesaksian berdasarkan desas-desus.

Yang dimaksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

kesaksian testimonium de auditu, sudah nyata-nyata tidak diakui sebagai alat bukti. Kesaksian yang berisi keterangan dari orang lain tidak dapat dipakai sebagai alat bukti berdasarlan Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27, Pasal 185 ayat 5 KUHAP. Artinya sudah demikian ketat ketentuan dalam hukum acara pidana menutup kesaksian testimonium de auditu.

Namun, salah satu pendapat dari penulis yang membahas masalah pembuktian yakni Munir Fuady (2006: 146) dalam Teori Pembuktian justru mengemukakan “saksi de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Hal ini sangat bergantung pada kasus per kasus, apabila ada alasan yang kuat untuk mempercayai kebenaran dari saksi de auditu. Jadi, paling tidak keterangan saksi de auditu dapat dipakai sebagai petunjuk.”

R. Soesilo dalam Teknik Berita Acara (Proses Perbal) Ilmu Bukti dan Laporan, yang diterbitkan Politeia Bogor, 1980, menyatakan bahwa kesaksian harus didengar dilihat dan dialami sendiri disertai alasan-alasan pengetahuannya. Kesaksian yang hanya berdasarkan cerita orang lain atau hanya merupakan kesimpulan saja dari saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri saja tidak cukup. Selanjutnya untuk dianggap sah harus dikemukakan di depan persidangan pengadilan, bukan di hadapan polisi, jaksa, kecuali ditentukan UU lain, serta saksi tersebut harus disumpah terlebih dahulu.

Dari yurisprudensi yang ada di Indonesia, tidak dapat dirumuskan secara pasti mengenai diterima atau tidak diterimanya kesaksian de auditu, karena hal itu tergantung dari kenyataan-kenyataan kasus per kasus. Beberapa putusan menunjukkan kesaksian de auditu diterima juga baik dalam putusan sebelum kemerdekaan Indonesia, maupun setelah kemerdekaan. Sedangkan di Belanda juga terjadi hal yang sama bahwa kesksian tersebut tidak diterima, tetapi dalam beberapa kasus diterima. Mr. S Amien menunjukkan penyimpangan tersebut dalam Putusan H.R. 20 Desember 1926 (W. 11601, N.J. 1927, 85) dengan memberikan daya bukti kesaksian yang hanya berasal orang lain.

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Testimonum De Auditu

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas pengertian saksi dalam KUHAP menjadi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi.

Dalam putusan tersebut MK menjelaskan:

Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Artinya, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Dalam sebuah Kajian Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 berjudul Daya Ikat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang “Testimonium De Auditu” Dalam Peradilan Pidana (hal. 42) dijelaskan bahwa putusan ini mengakui saksi testimonium de auditudalam peradilan pidana, putusan ini merupakan cerminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersangka dan terdakwa merupakan prinsip utama dalam hukum acara Pidana.

Testimonium De Auditu dalam Praktik

Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung berikut ini dapat dilihat bagaimana posisi pengadilan di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung menanggapi masalah Testimonium de auditu. Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mayoritas putusan pengadilan di Indonesia menolak secara mentah-mentah keterangan saksi de auditu, bahkan tidak juga digunakan sebagai bukti persangkaan (perdata) atau bukti petunjuk (pidana), seperti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 803 K/ Sip/1970, tanggal 5 Mei 1971, yang pada prinsipnya menyatakan Kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, di dalam persidangan tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata”
  2. Ada beberapa putusan pengadilan yang menggunakan kesaksian de auditu sebagai bukti persangkaan (perdata) atau bukti petunjuk (pidana). asal saja hakim mempunyai alasan yang reasonable untuk itu, seperti alasan bahwa keterangan saksi de auditu tersebut diatas pantas untuk diberlakukan sebagai pengecualian seperti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 k/Sip/1959, tanggal 11 Nopember 1959. Putusan Mahkamah Agung ini pada pokoknya menyatakan Kesaksian testimoni de auditutidak dapat digunakan se­bagai bukti langsung, namun kesaksian ini dapat digunakan sebagai bukti persangkaan, yang dari persangkaan ini dapat dibuktikan sesuatu hal/ fakta. Hal yang demikian ini tidaklah dilarang” (Munir Fuady, 2006: 149)

Berdasarkan Putusan-Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas terlihat bahwa Mahkamah Agung belum satu kata dalam memandang keberadaan dari saksi de auditu. Umumnya, putusan dengan tegas menolaknya, tetapi ada satu atau dua putusan yang mencoba menerimanya, baik lewat bukti persangkaan (dalam Hukum Acara Perdata) atau bukti petunjuk (dalam Hukum Acara Pidana) maupun dengan alasan-alasan lainnya, te­tapi tanpa ada suatu pedoman yang jelas.

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES