Tips bagi advokat yang menjadi kuasa tergugat ketika membuat jawaban usahakan agar anda menjawab atau membantah setiap argument yang diajukan dalam gugatan. Karena jika tidak demikian tergugat dapat dianggap tidak menyangkal atau membenarkan dalil gugatan. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tahun 1971 yang menyatakan bahwa hal-hal yang diajukan oleh penggugat dan tidak disangkal oleh tergugat dapat dianggap sebagai telah terbukti. Putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum Soepomo bahwa tidak menyangkal berarti mengakui.

