Keprihatinan atas tragedi Lion Air JT-610 yang mengalami musibah atau jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018, dan simpati yang mendalam dari setiap komponen bangsa kiranya dapat menjadi penghiburan dan kekuatan bagi keluarga yang tinggalkan. Doa dan harapan terus dipanjatkan untuk keberhasilan tim evakuasi dalam melakukan tugas mulia yang mereka emban. Sebagai Advokat yang berpengalaman menangani masalah penerbangan, Penulis bermaksud membagikan apa yang Penulis ketahui tentang keselamatan dan keamanan penerbangan dengan harapan agar masyarakat memperoleh informasi yang komprehensif dan tidak menjadi paranoid untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Regulasi di Negara Pembuat Pesawat Terbang
Keselamatan dan keamanan adalah faktor terpenting dalam industri penerbangan. Jadi, regulasi yang mensyaratkan berbagai ketentuan agar sebuah pesawat terbang dapat dioperasikan tentunya sangat rinci dan menyeluruh. Manufaktur pesawat Lion Air JT-610 adalah perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat yang mempunyai regulasi yang ketat terkait penerbangan. Sepengetahuan kami, sebelum diizinkan beroperasi, mesin pesawat harus telah dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan (airworthiness) menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil. Mesin tersebut dirancang, didesain, diproduksi, diperiksa berdasarkan Federal Aviation Regulation (FAR) dan setelah memenuhi persyaratan kelaikudaraan, terhadap mesin tersebut diterbitkan Type Certificate. Penerbitan Type Certificate harus melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang panjang, ketat dan komprehensif oleh Federal Aviation Administration (FAA) berdasarkan FAR. Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan secara berkala oleh FAA untuk memastikan bahwa rancangan dan desain mesin tersebut tetap laik terbang. Apabila pesawat terbang tersebut hendak diekspor ke luar Amerika Serikat, FAA harus terlebih dahulu memeriksa dan menyatakan pesawat tersebut aman dan laik terbang dengan menerbitkan Sertifikat Ekspor Laik Terbang (Export Certificate of Airworthiness). Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa Pemerintah Amerika Serikat cukup menaruh perhatian serius terhadap pesawat terbang yang diproduksi di Negara tersebut dengan harapan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi pesawat yang kurang memadai.
Regulasi di Indonesia
Pesawat dari luar negeri yang dibeli oleh maskapai penerbangan di Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan sebelum dapat dioperasikan di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib memeriksa kelaikudaraan sebuah pesawat terbang berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang hampir seluruhnya diadopsi dari FAR. Jika lolos pemeriksaan, Direktorat tersebut mengeluarkan Surat Penerimaan (Letter of Acceptance) dan Sertifikat Kelaikan Udara Standar (Standard Airworthiness Certificate) dengan masa berlaku untuk periode waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan agar maskapai terus melakukan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan secara berkala terhadap pesawat, termasuk mesin pesawat udara yang dioperasikannya. Oleh karena itu, terlepas dari insiden pesawat terbang yang masih terjadi, perlu diakui juga bahwa Pemerintah Indonesia pun telah berusaha melakukan upaya terbaik demi menjaga keselamatan penerbangan.
Penetapan Standar Kelaikan Udara
Mengenai penetapan standar kelaikan udara untuk pesawat udara, dan atau mesin pesawat udara, dan atau baling-baling pesawat terbang yang didaftarkan di Indonesia, dapat disampaikan bahwa hal itu dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya rancang bangun dan konstruksi, komponen utama, instalasi tenaga penggerak, stabilitas dan kemampuan, kelelahan struktur, perlengkapan, batasan pengoperasian, sistem perawatan, pencegahan pencemaran lingkungan (Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan). Jadi, upaya terbaik untuk mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lalu, mengapa kecelakaan pesawat terbang masih bisa terjadi? Ada alasan lain terjadinya kecelakaan, misalnya alasan operasional seperti kekurangan bahan bakar, menabrak objek tertentu seperti hewan yang melintas di landasan pacu dan alasan serangan teroris. Oleh karena itu, kecelakaan pesawat terbang tidak melulu harus diakibatkan oleh kondisi pesawat dan mesinnya.
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada dasarnya telah membebankan tanggung jawab kepada Maskapai apabila terjadi kecelakaan terhadap penumpang dalam penerbangan sipil. Pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dalam Pasal 141-149 UU Penerbangan. Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyatakan:
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Dalam penjelasan Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan dijelaskan:
“Yang dimaksud dengan “kejadian angkutan udara” adalah kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
Yang dimaksud dengan “cacat tetap” adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.”
Selanjutnya, mengenai jumlah ganti kerugian, Maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris masing-masing penumpang yang meninggal dunia dan kepada penumpang yang mengalami cacat dalam kecelakaan pesawat terbang (Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara). Angka tersebut tentunya bukan untuk menggantikan nyawa manusia yang hilang namun kewajiban yang dibebankan Negara kepada maskapai. Untuk kehilangan bagasi, jumlah ganti kerugian adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per kilo gram dan paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per penumpang (Pasal 5). Berdasarkan pengamatan Penulis, dalam peristiwa kecelakaan pesawat di tanah air, jika penumpang meninggal dunia, lebih banyak ahli waris yang memilih untuk menerima ganti kerugian tersebut dari pihak maskapai penerbangan walaupun ada juga yang menggugat di pengadilan. Bagi ahli waris yang memutuskan atau memilih untuk menerima ganti kerugian, perlu mempersiapkan dokumen pendukung antara lain seperti Kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dari korban kecelakaan dan Surat Keterangan Ahli Waris. Dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka secara hukum adalah ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat.
Demikian artikel ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman terbaik Penulis, sekali lagi Penulis sampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES


