Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUHPerdata”) adalah salah satu aturan hukum yang dibuat pada jaman penjajahan Belanda di Indonesia yang masih dianut dan digunakan hingga saat ini. Menurut Wikipedia, hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad Nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (“BW”). BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa dan Tionghoa. Namun, berdasarkan kepada Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tertulis “Masih tetap berlaku segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar”, artinya hal ini berlaku sebelum 17 Agustus 1945 karena di tahun setelah Kemerdekaan RI telah banyak perubahan hingga tahun 1946, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (asas konkordansi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia. Kodifikasi KUHPerdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku pada Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUHPerdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku.[1]
KUHPerdata mengatur tentang hukum perdata di Indonesia. Walaupun dengan berkembangnya hukum di Indonesia dan banyaknya peraturan-peraturan baru yang terbit namun banyak sumber atau dasar-dasar hukum perdata di Indonesia terdapat di KUHPerdata. Salah satunya adalah mengenai Perjanjian.
Berdasarkan KBBI, arti dari Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Dalam hukum perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat tersebut terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Syarat subjektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat objektif merupakan suatu syarat yang apabila tidak terpenuhi dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian batal demi hukum. Berikut adalah penjabaran singkat mengenai syarat sah perjanjian:
- Kesepakatan Para Pihak
Artinya terdapat persetujuan dari kedua belah pihak untuk masuk ke dalam suatu perjanjian tanpa paksaan atau penipuan.
- Kecakapan Para Pihak
Hal ini diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu karena tak cakap.
- Suatu Hal Tertentu/Pokok Persoalan Tertentu
Bahwa ada objek perjanjian yaitu prestasi, misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
- Sebab yang Halal/Tidak Terlarang
Suatu sebab adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata).
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata_Indonesia

