Apakah seharusnya makanan impor diwajibkan memiliki sertifikasi halal? Bagaimana dasar hukum yang mengatur hal ini?
Wajibkah makanan impor memiliki sertifikasi halal? Pertanyaan ini melibatkan banyak aspek, termasuk agama, hak konsumen, dan keamanan pangan. Sertifikasi halal pada makanan impor dapat dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan dan keyakinan konsumen, namun, perlu juga pertimbangan yang matang terkait implementasinya agar tidak menghambat perdagangan internasional. Makanan impor telah menjadi bagian penting dari pasokan makanan di banyak negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pertanyaan seputar kehalalan makanan impor telah menjadi topik hangat dalam diskusi masyarakat.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Pentingnya sertifikasi halal bukan hanya sekadar aspek keagamaan, tetapi juga masalah keamanan pangan dan hak konsumen. Sertifikasi halal menjamin bahwa proses produksi, bahan-bahan yang digunakan, dan cara penyimpanan makanan telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara internasional. Bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan halal karena keyakinan agama atau prinsip pribadi, sertifikasi halal adalah jaminan mutu yang penting.
Dasar Hukum dalam Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Makanan Impor
Di banyak negara dengan populasi mayoritas Muslim, regulasi tentang makanan halal cukup ketat. Misalnya, di Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur persyaratan sertifikasi halal untuk makanan, baik untuk produk lokal maupun impor (“UU 33/2014”). Namun, dalam beberapa kasus, persyaratan ini dapat menuai perdebatan terkait kelayakan implementasinya terutama pada makanan impor.
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan untuk mewajibkan sertifikasi halal pada makanan impor antara lain adalah:
- Perlindungan Konsumen: Hukum perlindungan konsumen mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk tentang kehalalannya. Kewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai status halal suatu produk menjadi esensial dalam hal ini. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Kebebasan Beragama: Di negara-negara yang menganut kebebasan beragama, hak individu untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinan agama mereka harus dihormati. Ketersediaan makanan halal, termasuk impor, menjadi aspek penting dalam pemenuhan hak tersebut.
- Keselamatan Pangan: Sertifikasi halal sering kali juga mencakup aspek keselamatan pangan. Standar kehalalan tidak hanya mengatur bahan-bahan yang boleh digunakan, tetapi juga memastikan bahwa proses produksi dan penyimpanan makanan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Pengaturan spesifik mengenai produk pangan impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia, kita mengacu pada Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau dicetak secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti masyarakat dengan menggunakan bahasa Indonesia. Setiap orang yang melanggar ketentuan pencantuman label pada Pasal 97 ayat (2) UU Pangan wajib mengeluarkan dari dalam wilayah Indonesia atau memusnahkan pangan yang diimpor. Sementara itu, Pasal 4 UU 33/2014 mengatur produk (dalam hal ini makanan atau obat) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun sertifikasi halal produk impor ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan. Sebagai gantinya, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun pentingnya sertifikasi halal bagi makanan impor diakui secara luas, implementasinya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan termasuk proses sertifikasi yang mungkin berbeda-beda di berbagai negara produsen, biaya tambahan yang mungkin harus dikeluarkan oleh produsen atau importir, dan pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok makanan global. Kesimpulannya, perlu adanya keseimbangan antara kebutuhan akan makanan halal dan kelancaran perdagangan internasional, dengan tetap memastikan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan makanan halal yang aman dan terjamin tetap terpenuhi.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur persyaratan sertifikasi halal untuk makanan, baik untuk produk lokal maupun impor;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

