Bagaimana Undang-Undang memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas?

Perlindungan terhadap kaum penyandang disabilitas diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas membagi penyandang disabilitas menjadi beberapa kategori yakni:

  1. Penyandang Disabilitas fisik;
  2. Penyandang Disabilitas intelektual;
  3. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  4. Penyandang Disabilitas sensorik.

Dalam upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi penyandang disabilitas, Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York, Amerika Serikat, sebagai bentuk upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Perjanjian ini kemudian disahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Hak korban penyandang disabilitas diatur oleh Pasal 13 Convention On The Rights Of Persons With Disabilities.Pasal tersebut mengatur bahwa negara harus menjamin akses yang efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk melalui penyediaan akomodasi prosedural dan sesuai usia, untuk memfasilitasi peran efektif mereka sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua proses hukum, termasuk pada tahap penyidikan dan tahap awal lainnya.

 

Adapun dalam UU Penyandang Disabilitas, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 9. Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas di antara lain adalah hak:

  1. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  2. diakui sebagai subjek hukum;
  3. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
  4. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
  5. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
  6. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
  7. atas Perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
  8. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
  9. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

Dari ketentuan di atas dapat dilihat bahwa dalam aspek hukum, penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, dan hak untuk memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan.

 

Dari aspek penyandang disabilitas sebagai korban, perlindungan atas hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan (“PP No. 39/2020”). Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2020, lembaga penegak hukum harus memberikan Akomodasi yang Layak yang terdiri atas pelayanan dan sarana dan prasarana dalam proses peradilan.

 

Pelayanan dalam segi akomodasi yang layak terdiri dari:[1]

  1. perlakuan non diskriminatif;
  2. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
  3. komunikasi yang efektif;
  4. pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
  5. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
  6. penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
  7. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Untuk sarana dan prasarana, diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki hambatan:[2]

  1. penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
    1. komputer dengan aplikasi pembaca layar;
    2. laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas;
  • dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
  1. media komunikasi audio;
  1. pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
    1. papan informasi visual;.
    2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
  • alat peraga;
  1. wicara, paling sedikit terdiri atas:
    1. papan informasi visual;
    2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
  • alat peraga;
  1. komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
    1. papan informasi visual;
    2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau
  • alat peraga;
  1. mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
    1. kursi roda;
    2. tempat tidur beroda; dan/atau
  • alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
  1. mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:.
    1. gambar;
    2. Maket;
  • Boneka;
  1. kalender; dan/atau
  2. alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
  3. intelektual, paling sedikit terdiri atas:
    1. Obat-obatan;
    2. fasilitas kesehatan; dan
  • fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
  1. perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
    1. Obat-obatan;
    2. fasilitas kesehatan;
  • ruangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
  1. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
  2. mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
    1. obat-obatan;
    2. ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
  • keperluan lain sesuai dengan kebutuhan; dan
  1. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

Demikian ulasan dari kami. Semoga bermanfaat.

[1] Pasal 6 PP No. 39/2020

[2] Pasal 20 PP No. 39/2020