TIDAK MENEPATI JANJI TERKAIT JUAL BELI TANAH DAN RUKO TETAPI TELAH DIADAKAN HOMOLOGASI MERUPAKAN RANAH HUKUM PERDATA DAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Resume kasus:
Terdakwa dituntut karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (2) Jo. Pasal 16 huruf a, b UU Perlindungan Konsumen karena tidak menepati janji terkait jual beli tanah dan ruko kepada saksi pelapor.
Petikan Amar:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh PU terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga Lepas dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan Hakim:
Perjanjian antara PT. SC Tbk, dengan pelapor berada pada ranah hukum perdata;
PT. SC Tbk, telah dinyatakan pailit dan berdasarkan putusan pailit tersebut telah diadakan homologasi antara Debitor Pailit dengan para Kreditor termasuk saksi pelapor.
–> Putusan No. 151 PK/Pid.Sus/2011
Sumber:
Artikel berjudul: “Pertimbangan Hakim Terkait Memuat Klausula Arbitrase di Kasus Kepailitan”, karya: Aida Mardatillah, Hukumonline.com, 22 Februari 2023
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary