MESKIPUN DIOLAH DARI AIR HUJAN, KLAIM “AIR ALAMI” PADA LABEL AIR MINUM DALAM KEMASAN TELAH MEMILIKI SERTIPIKAT SNI DAN IZIN EDAR DARI BPOM, KARENA ITU GUGATAN KONSUMEN DITOLAK

BASSAU MAKASAU, mengajukan gugatan terhadap PT GAJAH IZUMI MAS PERKASA terkait sengketa konsumen mengenai klaim “air alami” pada label Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Sanford, yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta sumber air di Batam dan izin pendaftaran dari Badan POM RI.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan label AMDK Sanford tidak sesuai dengan lampiran persetujuan BPOM, dan menghukum Tergugat untuk menyesuaikan label. Namun demikian, Putusan Pengadilan Negeri Batam membatalkan Putusan BPSK tersebut dan mengabulkan permohonan keberatan PT Gajah Izumi Mas Perkasa untuk sebagian. Pertimbangan PN Batam adalah bahwa PT Gajah Izumi Mas Perkasa telah memiliki Sertipikat SNI dan izin edar dari Badan POM RI, serta produk AMDK tersebut, meskipun diolah dari air hujan, telah memenuhi standar yang berlaku (tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau).

Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BASSAU MAKASAU. Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah tepat berpendapat bahwa produk AMDK yang diperkarakan, yang diolah dari air hujan, memenuhi persyaratan (tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau).

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020, tanggal 12 Mei 2020.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/214412ade4adeaeeaeafe19368a18ae0.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary