Pencerahan Hukum Hari Ini (Senin, 21 November 2022) – Bukti Petunjuk Dalam Perkara Pelecehan Seksual

Yurisprudensi mahkamah Agung RI Nomor 340/K.Pid/1990 tanggal 24 Februari 1994 yang menyatakan:
“untuk membuktikan fakta adanya persetubuhan, ADALAH TIDAK MUNGKIN TERPAKU PADA SAKSI MATA SAJA, maka adanya bukti petunjuk, cukup memadai untuk membentuk keyakinan hakim akan terbuktinya fakta tersebut.”
Sumber : Varia Peradilan No. 371, Oktober 2016, halaman 123.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary