PASAL 75 KUHP MENYATAKAN BAHWA ORANG YANG MENGAJUKAN PENGADUAN BERHAK MENARIK KEMBALI DALAM WAKTU 3 BULAN SETELAH PENGADUAN DIAJUKAN. NAMUN DALAM SITUASI TERTENTU PENGADUAN DAPAT DICABUT WALAU TELAH MELEWATI MASA 3 BULAN (RESTORATIVE JUSTICE)
Ismayawati (Menantu) menawarkan Ny. Emiwati (Mertua) untuk bekerja sama dalam usaha dagang/bisnis perdagangan barang-barang elektronik. Tertarik bekerja sama, sang mertua menginvestasikan dananya sebesar Rp. 3.910.000.000,- kepada menantunya; Namun harapan untung bunga dari kerja sama tersebut tidak peroleh ibu mertua. Karena itu beliau mengadukan perbuatan menantunya dengan pasal 372 jo. 64 ayat (1) KUHP.
i. Tingkat PN Yogyakarta
Dalam proses persidangan di PN Yogyakarta, sang mertua membacakan surat permohonan pencabutan segala tuntutan hukum kepada menantunya dengan pertimbangan kepentingan penderitaan anak-anak sang menantu yang masih kecil dan sangat membutuhkan bimbingan, perlindungan dan sekaligus kasih sayang seorang ibu yang juga sekaligus merupakan cucu-cucu dari sang mertua.
Majelis Hakim PN Yogyakarta dengan dalil pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimam (“Bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”) mengabulkan permohonan ibu mertua dan mencabut pengaduan yang diajukannya.
ii. Tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Penuntut Umum mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan dalih pencabutan pengaduan oleh sang mertua tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati 3 bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP). Pengadilan Tinggi Yogyakarta sepakat dengan keberatan Penuntut Umum, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa Kembali si menantu.
iii. Tingkat Mahkamah Agung
Sang menantu kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa:
Walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana telah pulih.
Pencabutan pengaduan yang dilaporkan oleh sang mertua adalah merupakan tindakan memaafkan menantunya, mengingat bahwa pihak yang dirugikan memutuskan untuk tidak perlu lagi meneruskan pengaduannya.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Ny. Emiwati (Mertua).
–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/PID/2009 tanggal 24 November 2009.
Sumber :
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/component/content/article/35-perkara-pidana/141-nomor-1600-kpid2009–restorative-justice.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

