“LALAI, BUKAN KESENGAJAAN”
Lalai tidak menyelidiki lebih dulu daftar yang akand itandatangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan, sedangkan kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan II subsidair berdasarkan Pasal 6 (2) UU No.1 Drt. 1951 seharusnya tidak diterima PT karena Putusan PN adalah “Putusan Bebas Murni” oleh akrena niat untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh PN.
- Putusan Mahkamah Agung No.58 K/Kr/1974, tanggal 4 Februari 1976.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

