BUKTI YANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA BUKAN TERMASUK BUKTI BARU UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
Posisi Kasus:
Kasus ini berawal dari hubungan kerjasama distribusi antara PT Smak Snak dengan PT Effem Foods Inc. Selama 15 tahun, PT Smak Snak ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kembang gula milik PT Effem Foods Inc untuk seluruh wilayah Indonesia.
Masalah muncul ketika PT Effem Foods Inc menunjuk PT Effem Indonesia, yang merupakan anak perusahaannya, untuk mengambil alih distribusi. Pengalihan ini dilakukan tanpa persetujuan PT Smak Snak. Selain itu, PT Effem Foods Inc juga secara sepihak mempersempit wilayah pemasaran PT Smak Snak dan memindahkan pelanggan-pelanggan besar atau key accounts kepada PT Effem Indonesia.
Merasa dirugikan, PT Smak Snak menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut PT Smak Snak, tindakan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan mematikan usahanya. Tindakan tersebut juga dinilai melanggar prinsip clean break atau pengakhiran kerjasama yang wajar.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sebagian. Hakim menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 59.381.000.000. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, demikian juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi para Tergugat.
Tak terima, para Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali dengan “bukti baru” berupa laporan keuangan. Namun Mahkamah Agung menolak. Alasannya, laporan keuangan tersebut baru dibuat setelah adanya putusan PN Jakarta Selatan tanggal 14 Februari 2007.
- Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukti baru yang dapat diajukan dalam PK harus sudah ada sejak awal, namun belum ditemukan. Bukti yang baru dibuat setelah putusan tidak bisa disebut sebagai novum. Akhirnya Mahkamah Agung menguatkan semua putusan sebelumnya.
Kaidah Hukum
- Bukti Baru dalam PK Harus Sudah Ada Sebelum Putusan Tingkat Pertama
Bukti yang diajukan sebagai alasan peninjauan kembali harus merupakan bukti yang sudah ada pada saat perkara diperiksa di tingkat pertama, namun belum dapat ditemukan. Bukti yang baru dibuat setelah putusan tidak dapat dikualifikasikan sebagai novum. - Prinsipal Tidak Dapat Sepihak Mengalihkan Hak Distributor Selama Perjanjian Masih Berlaku
Selama perjanjian distribusi masih berjalan, prinsipal wajib menghormati hak distributor. Menunjuk pihak lain untuk mengambil alih tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian. - Pengakhiran Hubungan Distribusi Wajib Dilakukan Sesuai Perjanjian dan Itikad Baik
Pengakhiran kerjasama distribusi harus dilakukan sesuai prosedur dalam perjanjian dan dengan kesepakatan para pihak. Pengakhiran secara sepihak dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. - Tindakan Sepihak yang Mematikan Usaha Mitra Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Tindakan seperti mengalihkan pelanggan, mempersempit wilayah pemasaran, atau menghentikan pasokan secara sepihak yang bertujuan merugikan mitra usaha dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. - Pelanggaran Perjanjian Dapat Sekaligus Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Adanya perjanjian tidak menutup kemungkinan digugat secara melawan hukum. Jika pelanggaran melampaui sekadar wanprestasi dan menimbulkan kerugian, maka dapat dituntut ganti rugi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pdt/2010, tanggal 19 November 2010.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d91c416b057c6b52f0aaee4c1e440913.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

