PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT (HUKUMAN PERCOBAAN) DAPAT DIBERIKAN SYARAT TAMBAHAN BERUPA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEPADA KORBAN
Perbuatan terdakwa yang menggelapkan uang korban telah menimbulkan keguncangan neraca keseimbangan dalam kehidupan harmonis dalam masyarakat. Oleh karena itu harus dipulihkan dengan cara mengembalikan uang yang digelapkan kepada korbannya. Penyelesaian ini bertujuan untuk memulihkan kembali kerugian yang telah ditimbulkan. Adapun bentuk pertanggungjawaban yang diberikan yaitu ganti rugi materi yang berguna bagi korban.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 2238 K/Pid/ 2009, tanggal 20 Januari 2011.
Sumber :
Varia Peradilan No. 314, Januari 2012, halaman 98-99.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary