PIHAK-PIHAK YANG MERASA DIRUGIKAN KARENA TIDAK SELESAINYA PROYEK DAN/ATAU TIDAK TERBAYARNYA KESELURUHAN PROYEK SEHINGGA MERUPAKAN DAN MENIMBULKAN KERUGIAN ADALAH MERUPAKAN RESIKO DARI SEBUAH PERJANJIAN DAN INILAH YANG DISEBUT WANPRESTASI, SEHINGGA BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Terdakwa HP selaku Direktur Utama PT Trimuda Adhipradana dengan saksi Pelapor ET dan IGW selaku pihak dari PT Binasawit Abadi Pratama melakukan kerja sama untuk pekerjaan Land Grading-Bagendang yang terletak di Kabupaten Waringin Timur Kalimantan Tengah. Kerja sama tersebut diikuti dengan lahirnya beberapa perjanjian-perjanjian kerjasama yang dimenangkan Tender Perusahaan milik Terdakwa (PT Trimuda Adhipradana).
Terdakwa melalui PT Trimuda Adhipradana juga memenangkan Tender pada proyek milik saksi Pelapor sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Semua tahapan-tahapan pelaksanaan tender tersebut telah terlaksana dan masing-masing pihak telah menyadari hak-hak dan kewajibannya masing-masing.
Namun karena merasa tidak puas atas pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa malah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan Pengadilan Negeri pun menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan menggunakan surat palsu secara berkelanjutan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi.
Dalam kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Hubungan hukum antara Terdakwa (PT Trimuda Adhipradana) dengan PT Binasawit Abadi Pratama adalah jelas merupakan hubungan Keperdataan dengan lahirnya perjanjian-perjanjian kerjasama (SPK).
Adapun pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tidak selesainya proyek dan/atau tidak terbayarnya keseluruhan proyek sehingga merupakan dan menimbulkan kerugian adalah merupakan resiko dari suatu perjanjian dan inilah yang disebut cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum keperdataan, sehingga bukanlah merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana.
Mahkamah Agung sepakat dengan pendapat dari Saksi Ahli DR. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa perkara ini sesungguhnya adalah menyangkut perkara perdata dan tidak memenuhi persyaratan tindak pidana tertentu. Untuk menentukan perkara Perdata adalah harus dilihat hubungan hukum kedua belah pihak.
Selain itu, untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran. Oleh karena itu sepanjang keadaan tidak ada yang palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 358 K/Pid/2020, tanggal 30 April 2020. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35244c1ba28c8ae0313135393137.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

